Sunday, October 12, 2014

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) SUNAN GIRI MALANG

Tempat Kuliah di Malang "Sekolah Tinggi Ilmu Hukum(STIH) SUNAN GIRI MALANG"


Bahwa SEKOLAH TINGGI sebagai perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dan/atau program pendidikan akademik berfungsi partisipasif mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan ilmu pengetahuan.


Bahwa ILMU HUKUM sebagai ilmu yang
mempelajari peraturan, kaidah prilaku, kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, mestinya harus dihayati, ditegakkan dan dikembangkan mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum dan peringatan Allah Swt. 

Bahwa SUNAN GIRI yang keramat, piweruh sadurunge weruh (mengetahui gejala-gejala zaman yang akan datang), pendidik, ulama besar, hakim Agung yang Jujur dan bijaksana di zamannya (Wali Songo: abad ke 14), patut dijadikan teladan dalam membangun Indonesia Baru menuju tata kehidupan keluarga yang sakinah, masyarakat maju (civil society), bangsa yang bersatu dan beradab, negara bangsa (nation state) yang berdasarkan agama dalam “Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, yaitu negara yang “Tata Tenterem Kerta Raharja Gemah Ripah Loh Jinawi 

Bahwa MALANG adalah Kota tempat lahirnya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri yang sangat prospektif dan potensial dalam pengembangan pusat studi ilmu hukum, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian di Inodenia Bagian Timur.

Selanjutnya dengan memohon Taufiq, hidayah, Rahmat Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang berdasar atas pertimbangan Senat Sekolah Tinggi, maka STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SUNAN GIRI TAHUN 2009 INI, ditetapkan sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan :

1.Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan Perguruan Tinggi, berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi;

2.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan pengalaman belajar yang memuat isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar (kegiatan kulikuler) baik di dalam maupun di luar kampus;

3.Sekolah Tinggi adalah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “Sunan Giri” Malang;

4.Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya;

5.Pendidikan Profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu;

6.Tenaga Kependidikan adalah tenaga yang mencakup dosen dan tenaga penunjang akademik di perguruan tinggi;
7.Kebebasan Mimbar Akademik adalah bagian dari kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi yang memungkinkan dosen yang menyampaikan pemikiran dan pendapat berdasarkan pada norma dan kaidah keilmuan;
8.Otonomi Keilmuan adalah otonomi untuk melaksanakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
9.Peraturan Sekolah Tinggi adalah Keputuasan Ketua yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan Sekolah Tinggi yang dibuat Ketua Sekolah Tinggi setelah mendapatkan persetujuan Senat Sekolah Tinggi;
10.Yayasan adalah Yayasan Pendidikan “Sunan Giri” Malang;
11.Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
12.Badan Akreditasi Nasional adalah Badan Akreditasi Nasional Departemen Pendidikan Nasional
13.Pusat Penjaminan Mutu (P2M) adalah Pusat Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Malang yang ditetapkan dan diangkat oleh yayasan.
14.Pimpinan Sekolah Tinggi adalah Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Sekolah Tinggi;
15.Pembina dan Pengawas ialah Pembina dan Pengawas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Malang yang diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan.

BAB IIDASAR, LANDASAN DAN PRINSIP KELEMBAGAAN
Pasal 2
Dasar

Dasar penyelenggaraan Sekolah Tinggi adalah:
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta nilai-nilai ajaran Islam untuk mencapai kenyataan dan kebenaran guna terwujudnya budi pekerti yang mulia, kemanfaatan dan kebahagian kemanusiaan

Pasal 3
Landasan

Landasan penyelenggaraan Sekolah Tinggi adalah Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang diwujudkan dalam dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, kemasyarakatan, dan kekeluargaan.

Pasal 4
Prinsip Kelembagaan

Prinsip kelembagaan Sekolah Tinggi ini adalah ibadah kepada Allah Swt, pengabdian kepada agama, negara, nusa, bangsa, dan ilmu pengetahuan dengan menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran, menumbuhkan rasa persaudaraan dan kebersamaan, amanah dan bertanggungjawab, menegakkan keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
Pelaksanaan Dasar Keimanan dan Ketaqwaan

Wujud pelaksanaan dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, Sekolah Tinggi sebagai berikut:
a.Menanamkan nilai-nilai ajaran agama, budi pekerti luhur, etika moral kehidupan yang humanis kepada mahasiswa;
b.Membarikan ilmu pengetahuan dasar bagi prinsip-prinsip kehidupan yang universal kepada mahasiswa agar mempunyai kesadaran yang tinggi sesuai dengan keyakinan dan ajaran agama yang dianut;
c.Saling menghormati kemerdekaan beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing dalam kemanusiaan yang adil dan beradab;
d.Menentukan syarat-syarat utama yang harus dimiliki dosen dan pegawai agar dapat bertanggungjawab secara moral dalam perjuangan dan pengabdiannya.

Pasal 6
Pelaksanaan Dasar Kemanusiaan
Wujud pelaksanaan dasar kemanusiaan, Sekolah Tinggi sebagai berikut:
a.Membentuk manusia susila beretika moral yang luhur sesuai dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya;
b.Mewajibkan dosen, pegawai dan mahasiswa agar hidup saling menghormati sekalipun berbeda agama, suku dan golongan;
c.Menghindari segala usaha yang dapat mengganggu kehormatan dan martabat orang lain dalam kehidupan bersama sesama anak manusia;
d.Menerapkan prinsip-prinsip kebersamaan, persaudaraan, keadilan hidup dalam tugas sehari-hari di Sekolah Tinggi;
e.Menciptakan rasa saling pengertian, hidup aman, damai dan bersahabat demi pertalian batin antar sesama warga Sekolah Tinggi.

Pasal 7
Pelaksanaan Dasar Kebangsaan

Wujud pelaksanaan dasar kebangsaan, Sekolah Tinggi sebagai berikut:
a.Memperoleh pengertian ilmiah dari nilai-nilai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya untuk diabdikan kepada bangsa dan negara;
b.Mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang diperoleh demi kehormatan dan kemajuan bangsa;
c.Menggunakan, membangun, memelihara, dan mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengajaran dan ilmu pengetahuan.
d.Mengajukan pertimbangan ilmiah kepada pemerintah, pimpinan lembaga negara/daerah tentang segala sesuatu mengenai ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan hidup kemasyarakatan demi kepentingan bangsa dan atau negara.

Pasal 8
Pelaksanaan Dasar Demokrasi

Wujud pelaksanaan dasar demokrasi, Sekolah Tinggi sebagai berikut:
a.Penerimaan mahasiswa yang bebas dan bertanggungjawab, dengan mengingat batas yang wajar;
b.Struktur kelengkapan sekolah tinggi disusun atas dasar pembagian fungsi secara rasional, profesional dan proporsional;
c.Sistem pendidikan yang memberikan peluang untuk pengembangan bakat dan minat mahasiswa secara optimal;
d.Mengutamakan penyelesaian masalah-masalah yang sedang dihadapi dengan cara kekeluargaan dan demokratis sebelum menggunakan pendekatan-pendekatan lainnya.
Pasal 9
Pelaksanaan Dasar Kemasyarakatan

Wujud pelaksanaan dasar kemasyarakatan, sekolah tinggi sebagai berikut:
a.Penyusunan kurikulum dan penyelenggaraan sistem pembelajaran diutamakan untuk menyiapkan tenaga ahli yang siap memenuhi kebutuhan masyarakat dan warga negara;
b.Menyelenggarakan usaha peningkatan sumber daya masyarakat agar semakin kuat dan berkembang;
c.Mengusahakan konsep-konsep kehidupan masyarakat maju dan beradab (civil soceity) menuju Indonesia baru yang maju dan berkembang.

Pasal 10
Pelaksanaan Dasar Kekeluargaan
Wujud pelaksanaan dasar kekeluargaan, sekolah tinggi sebagai berikut:
a.Memahami kebutuhan dan kepentingan bersama dengan cara kerja sama, kerja keras, saling harga menghargai sesuai dengan bakat, minat, kecakapan, dan kedudukannya masing-masing dengan i’tikad baik antara yang satu dengan yang lainnya;
b.Mengutamakan kepentingan lembaga daripada sekedar mempertahankan kepentingan diri sendiri atau pendiriannya sendiri agar terjalin rasa kekeluargaan dalam melaksanakan tugas-kewajibannya di Sekolah Tinggi sehari-hari;
c.Menciptakan suasana pergaulan hidup yang dapat menyuburkan dan menggalang persatuan, persaudaraan sesama keluarga besar Sekolah Tinggi;
d.Membentuk wadah kegiatan keagamaan, perkumpulan, majelis ta’lim dan semacamnya menuju keharmonisan dan keluarga sejahtera.

BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 11
Visi
(1)Terwujudnya Sekolah Tinggi yang maju berkembang dan mampu bersaing, sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran islam, keadilan dan kemanusiaan;
(2)Lulusan Sekolah Tinggi yang berakhlakulkarimah (berbudi luhur), beriman dan bertaqwa dengan menguasai hukum dan ilmu hukum, ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang tinggi, mandiri ikut berperan dalam kemajuan masyarakat, bangsa dan negara;
(3)Terlaksananya tridharma perguruan tinggi Sekolah Tinggi yang maju, baik dan berkembang bersamaan dengan kemajuan teknologi yang adaptif, kompetitif dan tanggap dalam menghadapi perubahan-perubahan jauh kedepan.

Pasal 12
Misi

(1)Menyelenggarakan program sarjana hukum yang profesional, dan berakhlakulkarimah sesuai semangat perjuangan dan pengabdian para wali, khususnya Sunan Giri;
(2)Menyelenggarakan sistem manajemen organisasi kelembagaan yang rapi dan bertanggung jawab dengan menerapkan tata hubungan yang harmonis di bawah kepemimpinan yang Islami, demokratis dan humanis;
(3)Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk melahirkan sarjana hukum yang mandiri, dinamis dan humanis sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, hukum dan teknologi.

Pasal 13
Rencana Srategi Pengembangan

Untuk menjabarkan visi dan misi perlu ditentukan arah pengembangan Sekolah Tinggi lima tahunan dalam bentuk Rencana Strategi tahunan, Rencana kegiatan semesteran serta program unggulan dengan penjaminan mutu akademik.

Pasal 14
Pelaksanaan Rencana Strategi Pengembangan

Rencana strategis sebagaimana dimaksud pasal 13 dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dengan menekankan pada kuantitas dan kualitas universalisme dan spesialisme.

Pasal 15
Arah Pengembangan
Arah Pengembangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, diarahkan kepada:
a.Pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompetensi dengan sistem dan manajemen pendidikan yang demokratis, prospektif, maju dan kompetitif;
b.Penelitian yang difokuskan pada Program Studi dan Konsentrasi Pusat Studi;
c.Pengabdian kepada masyarakat diutamakan kepada pemberdayaan masyarakat yang masih lemah kesadaran hukumnya;
d.Pemahaman dan pengembangan ilmu dan budaya hukum sesuai dengan nilai-nilai etika moral islam dan norma hukum yang hidup dan berkembang;
e.Perluasan kesarjanaan diutamakn pada stakeholders, lembaga pendidikan menengah, kalangan perguruan tinggi, instansi terkait, industri-perusahaan, dan organisasi sosial keagamaan.
Pasal 16
Program Unggulan

Program Unggulan Sekolah Tinggi, sebagaimana dimaksud Pasal 13, dalam:
(1). Program Akademik , dilaksanakan dengan:
a.Perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan Kurikulum sesuai Kurikulum Berbasis Kompetensi;
b.Membuka Program Pascasarjana dan Program Profesi sesuai dengan tuntutan pasar;
c.Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha dan pemerintah daerah.
(2). Program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dilaksanakan dengan:
a.Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian;
b.Meningkatkan kinerja unit penelitian yang ada;
c.Meningkatkan hubungan kerjasama dengan lembaga internal dan eksternal;
d.Menyedian pusat konsultasi, bantuan, bimbingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat;
e.Mengadakan Lokakarya metodologi pengabdian kepada masyarakat;
f.Meningkatkan kerjasama lintas sektoral dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
(3). Program Kemahasiswaan, dilaksanakan dengan:
a.Meningkatkan jumlah penyandang dana bea siswa;
b.Meningkatkan program-program pembekalan keterampilan profesional.
c.Membina, memupuk dan menyalurkan minat-bakat mahasiswa ke arah hidup sejahtera;
d.Membina potensi kemahasiswaan dalam kelembagaan mahasiswa dan kemasyarakatan.
(4). Program Administrasi Umum dan Keuangan, dilaksanakan dengan:
a.Menyelenggarakan sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang transparan dan akuntable pada setiap unit kerja;
b.Menyelenggarakan sistem manajemen yang efisien dan efektif serta menerapkan total quality ansurance system pada semua unit kerja.
c.Menyediakan perangkat peraturan Sekolah Tinggi untuk mendukung otonomi perguruan tinggi dengan menerapkan prinsip sentralisasi administrasi dan desentralisasi akademik.
d.Menerapkan sistem evaluasi berbasis kinerja bagi Dosen dan karyawan, serta perbaikan sistem kesejahteraan yang berbasis kinerja.
e.Membuat peraturan Sekolah Tinggi yang kondusif bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi rekrutmen pegawai, sistem penggajian dan asuransi pegawai.

Pasal 17
Tujuan Sekolah Tinggi
(1).Menyiapkan sarjana hukum yang beriman, bertaqwa, cakap, mandiri dan bertanggung jawab;
(2).Menghantar para lulusan menjadi pejuang dan pemimpin yang benar dan baik dalam keluarga, masyarakat dan ummat menuju masyarakat maju dan beradab (civil soceity)
(3).Menggali dan mengembangkan ilmu hukum dan pengetahuan hukum pada khususnya dan ilmu lain pada umumnya sesuai dengan asas-asas keagamaan, kemanusiaan dan kebangsaan.

BAB IV
IDENTITAS
Pasal 18
(1). Sekolah Tinggi ini didirikan pada tanggal 27 April 1976, berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur;
(2). Sekolah Tinggi ini berada di bawah naungan dan penyelenggaraan Badan Hukum : Yayasan Pendidikan Sunan Giri Malang;
(3). Sekolah Tinggi ini pada mulanya dinamakan Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM)Pesantren Luhur Islam Sunan Giri. Karena sesuatu dan lain hal pada tanggal 22 Juni 1977 FHPM ini dilikwidasi menjadi Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Sunan Giri Malang, selanjutnya pada tanggal 16 Juni 1978 dilikwidasi menjadi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Sunan Giri Jawa Timur di Malang, dan terakhir pada tanggal 10 Muharram 1400 H atau tepatnya tanggal 29 November 1979 M, dilikwidasi lagi menjadi SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) “SUNAN GIRI” Malang sampai sekarang.

Pasal 19
Pola Ilmiah Pokok

Sebagai perguruan tinggi dalam melaksanakan tugasnya Sekolah Tinggi ini, berorientasi pada pola ilmiah pokok (PIP) dengan keunggulan yang diatur dengan Peraturan Sekolah Tinggi berbentuk Buku Pedoman, Panduan, Kode Etik dan Ketentuan lainnya menurut kebutuhan.

Pasal 20
Lambang

(1)Lambang Sekolah Tinggi berbentuk atas: Segi Lima, lingkaran, padi-kapas, sebuah bintang, kitab, bunga teratai, bunga melati, dan tulisan: Sekolah Tinggi ilmu Hukum Sunan Giri Malang;
(2)Makna lambang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas adalah sebagai berikut:
a.Segi Lima adalah sebagai lambang Pancasila. 
b.Lingkaran adalah sebagai lambang ikatan semangat kebersamaan dan persatuan dalam mengabdikan diri pada Sekolah Tinggi; 
c.Padi dan kapas adalah sebagai lambang kemakmuran yang menjadi harapan semua pihak termasuk keluarga besar Sekolah Tinggi;
d.Sebuah bintang adalah sebagai lambang Ketuhanan yang menjadi dasar pandangan hidup, pengabdian dan perjuangan di Sekolah Tinggi;
e.Sebuah kitab suci dalam posisi terbuka sebagai lambang sumber kesucian hati dalam studi dan pengembangan ilmu pengetahuan demi kemajuan bangsa dan tanah air;
f.Bunga teratai sebagai lambang keuletan, tahan uji dan sabar dalam dinamika pengabdian dan perjuangan keluarga besar Sekolah Tinggi;
g.Timbangan Seimbang sebagai lambang keadilan yang menjadi dasar hukum organisasi dan manajemen administrasi Sekolah Tinggi;
h.Tulisan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum adalah nama Sekolah Tinggi ini;
i.Bunga melati adalah sebagai lambang keharuman nama baik Sekolah Tinggi ini yang semerbak di dunia pendidikan dan masyarakat;
j.Tulisan Sunan Giri adalah julukan salah seorang Waliyullah yang bergelar Maulana ‘Ainul Yaqin atau bernama Raden Paku yang dijadikan teladan dalam cara-cara memecahkan masalah-masalah hukum, sosial dan keagamaan di Indonesia pada masanya;
k.Tulisan Malang adalah nama Kota di Malang Raya Jawa Timur Indonesia sebagai tempat lahirnya Sekolah Tinggi ini.

Pasal 21 
Bendera

Bendera Sekolah Tinggi berbentuk persegi empat panjang (2 x 3 m) dengan dasar berwarna hijau tua, tepi segi lima berwarna kuning emas, di tengah-tengahnya terbentang tulisan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “Sunan Giri” Malang berwarna putih dengan warna dasar merah yang berisi: lingkaran tengah berwarna hijau dengan padi berwarna kuning, kapas berwarna putih dan hijau, sebuah bintang di atas berwarna kuning dengan sebuah timbangan berwarna merah di dalamnya, sebuah kitab berwarna kuning, bunga teratai dan garis tepi bendera berwarna kuning.

Pasal 22
Penggunaan Lambang

Lambang Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud Pasal 20, digunakan pada:
a.Pakaian jabatan guru besar dalam bentuk topi segi lima berbentuk songkok;
b.Duaja ditempatkan diatas alas berwarna kuning emas dan merah;
c.Tongkat pedel ditempatkan di bagian ujung dan bersisi dua;
d.Tempat-tempat lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Sekolah Tinggi.


Pasal 23
Hymne
(1)Hymne Sekolah Tinggi berjudul : Sunan Giri
(2)Hymne dinyanyikan pada upacara resmi dan upacara-upacara penting lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 24
Busana

Busana akademik bagi Pimpinan Sekolah Tinggi, Guru Besar, Senat Sekolah Tinggi, Wisudawan dan pedoman upacara akademik diatur lebih lanjut dalam peraturan Sekolah Tinggi

Sumber : www.stih-malang.blogspot.com 

ALAMAT SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM (STIH) SUNAN GIRI MALANG
Beralamat di: Jln. Joyo Raharjo 240-A (Gedung Baru) Kotak POS 44 Malang Dinoyo 65114 - Jawa Timur Indonesia. 
Nomor Telepon: (0341) 551850- No. Faximile : (0341) 578905 / 551850

Lihat Peta Lebih Besar

No comments:

Post a Comment